Selamat datang di www.tangkasmu.com


Tips Hindari pencurian data pribadi di aplikasi asing

 

Kerja sama antara penyelenggara jasa luar negeri over the top (OTT) dan penyelenggara telekomunikasi di Indonesia harus diatur secara rinci dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar) dan Hukum Penciptaan Pekerjaan.


Regulasi detail yang diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ini bertujuan agar Indonesia menikmati keuntungan dan tidak menjadi korban perusahaan digital asing.


“Ke depan, RPM yang dibuat Kominfo dapat menjawab kekhawatiran Presiden Jokowi bahwa Indonesia tidak ingin Indonesia menjadi korban perdagangan digital,” kata Ahmad Redi, Direktur Eksekutif Koligium Jurist Institute, Senin 15 Maret 2021.


Selain itu, dalam membuat RPM bekerja sama dengan OTT, Kominfo juga harus mendapat masukan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar Indonesia mendapatkan pajak penghasilan aktual dari perusahaan digital asing.


Selain itu, PP Postelsiar juga menyebut persaingan usaha yang sehat. Redi juga sepakat bahwa regulasi mengenai persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi juga perlu dirinci dalam RPM derivatif.


Ia mengatakan, mengacu pada PP 5/2021, yang harus diprioritaskan adalah pembuatan izin usaha berdasarkan risiko tinggi, menengah, dan rendah yang harus ditetapkan dalam waktu dua bulan sejak PP berlaku.


Agar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dapat mendukung penuh program Presiden Jokowi, khususnya mengembangkan ekonomi digital, dapat mengacu pada Undang-Undang 12 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. di sektor Postelsiar dengan mengutamakan pembuatan perizinan RPP terlebih dahulu.


“Jadi, fokus pemerintah selama dua bulan terakhir adalah membuat Perizinan RPM. Tidak keluar dari situ. Sedangkan regulasi teknis lainnya tidak ada batas waktunya, tapi masih harus disusun secara komprehensif,” ujarnya.


Redi mengingatkan Kominfo bahwa pembuatan RPM harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu proses penyusunannya harus transparan, melibatkan partisipasi masyarakat, dan melakukan kajian yang mendalam.


“Produk perundang-undangan yang dikeluarkan tidak sembarangan. Jika tujuan penyelesaian undang-undang hanya karena ingin cepat keluar, menurut saya sangat berbahaya bagi bangsa. Mengingat kompleksnya permasalahan di industri telekomunikasi, " dia berkata.

Situs Bolatangkas Online | Bandar Tangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Tangkasmu

Posting Komentar

0 Komentar

Aljazair Bakal Tutup Wilayah Udara untuk Semua Pesawat dari Maroko