Selamat datang di www.tangkasmu.com


Menpan-RB Bantah Bakal Bubarkan Dewan Pers

 

Sumber foto: okezone.com

TANGKAS MUMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo dikabarkan ingin membubarkan lembaga nonstruktural. Langkah itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo "Jokowi" yang ingin mengefektifkan birokrasi.

Informasi itu pertama kali muncul saat Wakil Ketua Komisi Informasi (KPI) Pusat, Hendra J Kede, menulis opini di sebuah media online. Di sana Hendra menulis, ada tiga lembaga non struktural yang dibentuk undang-undang dan sedang dipelajari untuk dibubarkan.

Hendra mengacu pada pernyataan Tjahjo saat menggelar rapat dengan Komisi II DPR pada Selasa, 8 Juni 2021. Tjahjo menyebut secara singkat Kementerian Komunikasi dan Informatika yang membawahi tiga lembaga tersebut.

"Pak Nasir (Djamil dari Fraksi PKS) pasti tahulah, ada KIP, itu kan kalau mau dibubarkan kan harus dibahas dengan DPR, karena lembaga itu dibentuk dengan undang-undang," kata Tjahjo seperti dikutip dari saluran KPU YouTube II kemarin.

Namun, Tjahjo membantah akan membubarkan Dewan Pers. "Dewan Pers kan lembaga atau badan yang penting, masak mau dibubarkan," kata Tjahjo saat dikonfirmasi, Rabu (9/6/2021).

Menurut Tjahjo, Dewan Pers juga telah mengkonfirmasi hal tersebut kepadanya. Kapan proses pengajuan usul pembubaran lembaga nonstruktural itu diajukan ke DPR?

Tjahjo mengatakan bahwa berita bahwa pemerintah akan membubarkan Dewan Pers adalah fitnah

Kepada media, Tjahjo mengatakan bahwa kabar pemerintah ingin membubarkan Dewan Pers hanyalah fitnah belaka. "Itu berita fitnah, saya belum sebut nama badan dan lembaga (yang akan dibubarkan)," katanya.

Tjahjo mengatakan, saat ini pemerintah masih melakukan kajian terhadap lembaga nonstruktural tersebut. Pemerintah, kata dia, akan berhati-hati dalam mengambil kebijakan ini.

"Kajiannya harus dilakukan dengan hati-hati karena dasar (pembentukan LNS) adalah undang-undang dan ini masih harus dibahas dengan DPR. Prosesnya panjang," katanya.


Pemerintah membubarkan lembaga non struktural yang dibentuk berdasarkan Perpres

Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Tjahjo mengatakan, banyak LNS yang dibentuk berdasarkan Perpres sudah dibubarkan. Sepanjang tahun 2020, terdapat 14 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No 82/2020 dan Perpres No 112/2020.

Ia menjelaskan, ada lembaga yang akhirnya batal karena melibatkan negara donor. Pemerintah memutuskan untuk menghapus LNS, dan mentransfernya ke eselon I kementerian tertentu.

"Tapi, negara donor tidak mau lewat pemerintah ya terpaksa diadakan," kata Tjahjo.

Ia juga mengatakan, pihaknya telah sepakat dengan menteri terkait untuk membubarkan LNS di bawah kementeriannya karena memiliki tiga sampai empat eselon I, namun hal itu tidak terjadi karena ada aturan yang bertentangan dalam undang-undang.

"Itu kan berarti harus dengan persetujuan DPR," kata Tjahjo.


Pemerintah segera mengusulkan kepada DPR lembaga apa yang akan dibubarkan

Karena proses pembubaran LNS memiliki payung hukum, maka harus melalui DPR, kemudian dia akan menyerahkan daftar LNS pada pertengahan tahun hingga akhir tahun 2021.

"Daftar (LNS) ini bisa dihapuskan tapi harus dibahas bersama dengan DPR," kata Tjahjo.

Posting Komentar

0 Komentar

Aljazair Bakal Tutup Wilayah Udara untuk Semua Pesawat dari Maroko