Selamat datang di www.tangkasmu.com


Sudah Dibuka, Berikut Syarat untuk Daftar Warga Miskin di DKI Jakarta

 

Ilustrasi, sumber foto: MVoice

TANGKAS MUPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM).

"Akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7-25 Juni 2021," tulis akun Instagram @dkijakarta, seperti dikutip Senin (7/6/2021).

DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Kemudian untuk Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan program bantuan lainnya.

Cara mendaftar FMOTM 2021

https://www.instagram.com/p/CPp0_Ezgngg/?utm_source=ig_embed&ig_rid=162d2486-56aa-4fb7-ab5d-09c87eb5626c

Cara mendaftar FMOTM 2021 adalah melalui website fmotm.jakarta.go.id dengan urutan sebagai berikut:

  1. Membuka situs https:fmotm.jakarta.go.id
  2. Membuat akun jika belum memiliki akun
  3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
  4. Pilih menu input pendaftaran baru
  5. Masukan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
  6. Simpan data yang sudah diisi

Namun jika ada kendala dengan cara tersebut, pemohon bisa datang ke desa domisili dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli
  2. Surat pengantar RT/RW khusus untuk warga KTP non DKI

Catatan, satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa rumah tangga.


Warga yang biasa mengkonsumsi air minum dalam kemasan bermerek tidak bisa mendaftar

Sebagai catatan penting, Pemprov DKI memberikan daftar rumah tangga yang tidak dapat diusulkan untuk program FMOTM:

  1. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
  2. Rumah tangga memiliki mobil
  3. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Bajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar
  4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).
  5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.


Jadwal Pendaftaran FMOTM 2021

Batas waktu pendaftaran hingga verifikasi akan berlangsung dari bulan Juni sampai Agustus 2021. Pendaftaran tanggal 7-25 Juni, kemudian pencocokan data dengan Dukcapil dan Bapenda akan dilakukan pada hari Minggu pertama dan kedua bulan Juli, selanjutnya Musyawarah Kelurahan akan dilaksanakan pada minggu ke 3 Juli 2021.

Selanjutnya akan dilakukan proses penentuan daftar sasaran tepat pada minggu ke-4 Juli, kemudian memasukkan daftar sasaran tetap ke dalam aplikasi SIKS NG pada minggu pertama Agustus, kemudian verifikasi dan validasi pada minggu ke-2 Agustus, hingga penetapan Kementerian Sosial sesuai jadwal dari Kementerian.

Posting Komentar

0 Komentar

Aljazair Bakal Tutup Wilayah Udara untuk Semua Pesawat dari Maroko