Ilustrasi, sumber foto: Istimewa
Tangkas Mu - Mahar atau yang biasa dikenal dengan maskawin merupakan sesuatu yang sudah tidak asing lagi di Indonesia. Sebab, mahar merupakan bagian wajib dalam pernikahan, yaitu pemberian dari pengantin pria kepada pengantin wanita.
Dalam Islam, mahar itu wajib dan bisa menjadi bentuk keikhlasan pria terhadap wanita yang akan dinikahinya. Di Indonesia, umumnya mahar yang digunakan berupa seperangkat alat sholat, perhiasan, atau uang tunai.
Lantas, apa saja ketentuan menggunakan uang sebagai mahar pernikahan? Berikut ini adalah penjelasan mengenai ketentuan mahar dalam pernikahan dalam Islam.
Besaran atau jumlah mahar pernikahan berupa uang, hukumnya sunnah dalam Islam
Ketentuan mengenai besaran atau jumlah mahar pernikahan sebenarnya memiliki berbagai pendapat dari para ulama. Setidaknya ada tiga pendapat utama terkait besaran mahar seperti dikutip dari NU Online.
Abu Tsaur menetapkan berat 500 dirham untuk mahar, sedangkan Imam Abu Hanifah menetapkan 10 dirham. Sedangkan mazhab Syafi'i tidak memberikan batasan mengenai jumlah dan bentuk mahar.
Satu dirham adalah mata uang dengan berat 2.975 gram perak. Dengan demikian, perak sebanyak 2.975 gram ini dapat dikonversikan ke dalam rupiah sesuai dengan harga perak saat ini.
Meskipun tidak ada batasan wajib mengenai jumlah minimal dan maksimal mahar, namun jika memberikan mahar kurang dari 10 dirham akan dianggap terlalu murah dan tidak menghargai perempuan. Sedangkan jika lebih dari 500 dirham dianggap sombong.
Syarat sah barang yang dapat dijadikan mahar
Termasuk sebagai kewajiban dalam proses perkawinan, mahar tentu tidak bisa diberikan sembarangan. Mahar harus diserahkan dalam kondisi terbaik, dan memenuhi persyaratan hukum mahar.
Paling tidak ada empat syarat mahar, antara lain memiliki nilai yang berharga, barang tersebut suci dan memiliki manfaat, bukan barang yang keadaannya tidak jelas, dan bukan barang ghasab atau milik orang lain yang digunakan tanpa izin.
Dengan demikian, mahar yang sebenarnya tidak harus besar atau mahal, tetapi harus bernilai, bermanfaat, dan halal. Karena mahar bukanlah tujuan utama pernikahan dan besarnya bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing pihak.
Fenomena mahar uang yang dihias berpotensi menghilangkan syarat mahar
Di Indonesia banyak sekali pernikahan dengan mahar yang unik, yaitu uang kertas yang dihias dan dibentuk sedemikian rupa kemudian dibingkai dengan indah.
Uniknya, jumlah uang yang digunakan biasanya disesuaikan dengan tanggal-tanggal penting seperti pernikahan atau hari-hari istimewa lainnya. Fenomena ini sebenarnya sah-sah saja, asalkan diperhatikan dengan matang.
Dilansir dari ANTARA, Bank Indonesia menegaskan bahwa uang yang dihias untuk mahar pernikahan harus tetap dalam kondisi aslinya, tidak boleh dilipat atau dirusak. Selain itu juga tidak diperbolehkan menggunakan uang mainan yang bentuknya seperti uang asli, karena dikhawatirkan bisa digunakan untuk transaksi jika tidak hati-hati.
Tidak hanya itu, mahar yang dihias dan di bingkai juga berpotensi menghilangkan syarat mahar yang bermanfaat. Karena biasanya mahar yang dihias berkaitan dengan estetika atau nilai keindahan, sehingga tidak dapat digunakan dan hanya digunakan sebagai pajangan.


0 Komentar