Ilustrasi, sumber foto: STRAITS TIMES
Tangkas Mu - Isu kekerasan seksual terhadap perempuan seperti gunung es. Masalahnya sebenarnya lebih kompleks dan lebih besar daripada yang tampak di permukaan.
Gunung es kekerasan seksual terhadap perempuan muncul karena adanya stigma di masyarakat terhadap korban kekerasan, sehingga banyak dari mereka yang enggan melapor.
Regulasi dan norma hukum belum terlalu mendukung korban kekerasan seksual, khususnya perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.
Staf Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta, Tuani Sondang Rejeki Marpaung mengatakan, banyak kendala saat mendampingi kasus kekerasan terhadap perempuan. Pasalnya, aparat penegak hukum dinilai tidak memiliki perspektif terhadap perempuan korban.
"Kenapa baru sekarang melaporkan, kenapa tidak saat kerjadian, pada saat kejadian kan bukti-buktinya masih ada, visumnya ada, keterangannya masih mudah disampaikan, itu sering sekali jadi perdebatan kita," ujarnya dalam webinar tentang Kekerasan Seksual: perspektif klinis dan hukum serta bagaimana penangannya, Selasa (29/6/2021).
Proses hukum yang sangat lama bisa menguras energi emosional korban
Tuani menjelaskan bahwa sebenarnya pihak yang berwajib memang melakukan blaming atau menyalahkan korban, yang mengakibatkan korban dituntut pembuktian. Kemudian, pihak berwenang tidak menginformasikan perkembangan lebih lanjut dari kasus tersebut.
Proses hukum yang sangat panjang untuk mencari keadilan sangat menguras tenaga, mental, dan emosional, karena tidak semua korban kekerasan mendapat dukungan moril maupun materil dari keluarga dan lingkungannya, sehingga berdampak besar pada kondisi psikologis korban. Keadilan sejati adalah ketika hak-hak korban telah terpenuhi.
Trauma pada korban dimana masa lalu adalah masa depan
Sementara itu, Associate Psychologist Yayasan Pulih Fuye Ongko juga membahas peristiwa traumatis yang bisa berdampak sangat signifikan bagi korban. Pandangan masa depan menjadi terikat dengan konsep The Past is The Future atau masa lalu adalah masa depan.
Korban atau penyintas peristiwa kekerasan seksual, konsep ini menimbulkan gejolak di berbagai aspek psikologis dan secara langsung mempengaruhi kemampuan mereka dalam menjalani kehidupan.
Upaya pemulihan korban seringkali terpinggirkan
Komisioner Komnas Perempuan 2020-2024, Theresia Iswarini juga menilai upaya pemulihan korban seringkali terpinggirkan dan mengakibatkan korban harus bergelut dengan dirinya sendiri. Peran pemerintah dan aparat penegak hukum, keluarga dan masyarakat sangat penting agar korban mendapatkan haknya.
Oleh karena itu, sangat mendesak bagi DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam upaya perlindungan dan penanganan serta pemulihan secara lebih komprehensif.
Kampanye No! Go! Tell! untuk memutuskan mata rantai kekerasan seksual
Oleh karena itu, perlunya pendidikan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di masyarakat sebagai bentuk upaya memutus mata rantai kekerasan, dan pemulihan korban kekerasan seksual masih perlu berkelanjutan.
The Body Shop Indonesia bersama Plan Indonesia, Magdalena, Yayasan Pulih, dan Makassar International Writers Festival membuat kampanye Kampanye No! Go! Tell! (Katakan Tidak, Jauhi, Laporkan) fokus utamanya adalah pencegahan dan pemulihan. Masyarakat diajak untuk bertindak cepat dan angkat bicara untuk memutus mata rantai kekerasan seksual.
“Kampanye Stop Sexual Violence fase kedua ini merupakan kelanjutan dari perjuangan bersama yang sudah dimulai pada November 2020-7 April 2021. Kampanye ini merupakan bentuk dukungan terhadap perjuangan akan RUU PKS yang sudah dimulai banyak komunitas, NGO dan aktivis sejak 2012,” kata Public Relations and Community Manager The Body Shop Ratu Ommaya.


0 Komentar