Selamat datang di www.tangkasmu.com


Begini Fakta Tentang 2 WNA di Bali Dapatkan Vaksinasi COVID-19

 

Ilustrasi. Simulasi vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Abiansemal I Badung, Bali. (iNews.id/Bagus Alit)


Bali dikejutkan oleh fakta bahwa dua lansia warga negara asing yang tidak memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah mendapat vaksin pada Tahap II. Dua WNA berinisial JEH (66 tahun) dan BMB (70 tahun) menerima vaksin di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas II, Denpasar Selatan, Kamis (4/3/2021). Padahal keduanya bukan penerima prioritas.


JEH dan BMB menerima vaksin tahap II yang dipusatkan di Denpasar bersama kelompok prioritas lainnya seperti lansia, TNI, Polri, pelayan publik di pasar, anggota DPRD, dan wartawan.


JEH dan BMB adalah WNA yang hanya memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Lalu bagaimana pemegang KITAS bisa mendapat prioritas untuk vaksinasi COVID-19? Berikut fakta-fakta yang telah dirangkum.


Kedua WNA hanya memiliki KITAS


Juru Bicara Vaksin COVID-19 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. Siti Nadia Tarmidzi, Jumat 5 Maret 2021. Berkeinginan mengkonfirmasi kabar tersebut, Siti menegaskan WNA tidak termasuk dalam target vaksinasi.


“Kalau WNA tidak masuk target 181,5 juta ya,” kata Siti.


Kepala Disdukcapil Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata mengakui kedua WNA tersebut hanya memiliki KITAS. JEH dan BMB, jelasnya, sama sekali tidak memiliki KTP.


“KITAS itu, sebatas Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). Modelnya kayak KTP juga. Bedanya, kalau KTP cukup yang bersangkutan tanda tangan. Kalau SKTT itu, saya dan yang bersangkutan. SKTT ini jadi bukti laporan untuk yang bersangkutan, sementara tinggal di Denpasar,” jelasnya, Sabtu (6/3/2021).


Dari data yang dihadirkan, ternyata BMB mengantongi KITAS yang diterbitkan pada 21 Februari 2020 dan berakhir pada 11 Maret 2021. Kemudian, JEH memiliki KITAS yang diterbitkan seminggu sebelumnya. Tanggal kedaluwarsa KITAS JEH jatuh pada 12 Maret 2021.


2. WNA tak bisa sembarangan dapat KTP


SKTT yang dipegang oleh JEH dan BMB, jelas Dewa Gde Juli, memiliki fungsi yang berbeda dengan KTP. SKTT mereka, hanya sebagai pemberitahuan, keduanya sementara tinggal di wilayah Denpasar.


“Fungsinya tidak sama. Kalau WNA pegang KITAS, hanya boleh dibuatkan SKTT. Beda jika sudah memiliki KITAP, baru boleh dibuatkan KK dan KTP,” ujarnya.


Bagi Warga Negara Asing yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), sesuai ketentuan yang berlaku berhak untuk memasukkan Kartu Keluarga (KK). Mereka juga berhak atas KTP. Hanya saja, ada masa berlaku KTP yang diterbitkan untuk WNA yang bersangkutan, yakni hanya lima tahun.


Aturan ini dijabarkan secara lengkap dalam Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Di dalamnya terdapat aturan yang menyebutkan, WNA wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) jika memiliki izin tinggal tetap di Indonesia dan berusia lebih dari 17 tahun.


Daftar vaksinasi melalui NIK SKTT


Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas II Denpasar Selatan, drg. Alfiana mengungkapkan, kedua WNA tersebut mengaku sudah memiliki KTP Denpasar. Karena itulah, lanjut Alfiana, pihaknya berani menyuntikkan vaksin ke mereka.


Fakta berbicara sebaliknya. Setelah ditelusuri, keduanya hanya memegang KITAS. Aneh, karena dalam pendaftaran vaksin untuk lansia wajib diisi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Lantas, mengapa BMB dan JEH menerima vaksin tersebut? Bagaimana caranya?


Kita telah memiliki nomor NIK yang digunakan keduanya untuk mendaftar vaksinasi. Saat dimintai penjelasan terkait hal tersebut, Dewa Gde Juli mengatakan WNA pemegang KITAS bisa mendapatkan NIK, tapi bukan NIK KTP. NIK yang dimaksud adalah NIK SKTT.


“KITAS pun boleh dapat NIK. Tapi, dia tak masuk KK. Mereka juga tak menerima KTP, hanya SKTT,” jelasnya.


Akun FB membongkar dua WNA penerima vaksin


Akun Facebook Lawrence Bmb juga menuliskan informasi detail di blognya, yaitu 10 langkah mendapatkan vaksinasi COVID-19 gratis bagi Lansia (lansia) & WNA pemegang KITAS. Berikut terjemahan unggahan di akun tersebut:


(1) Pertama, Anda harus memiliki KITAS atau KTP yang menunjukkan bahwa Anda berusia 60 tahun ke atas di Denpasar.


 (2) Kemudian Anda mendaftar secara online di tautan ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeEQhRDce55toAIVuB4Uj0D-VAJLlpbpq0H1jq9jKnsPxOzEw/viewform


Tuliskan semua informasi tentang Anda dan lampirkan KITAS atau KTP # Anda.


 (3) Pilih klinik mana di Denpasar yang Anda inginkan sebagai tempat vaksinasi. Kami memilih Klinik Puskesmas Keliling di Sanur.


 (4) Rencanakan hari berikutnya untuk berada di sana pada pukul 6:45 pagi untuk menjadi yang pertama dalam antrean pendaftaran.


Mereka akan mendaftarkan Anda dan memberi Anda jadwal vaksinasi serta formulir yang harus diisi untuk hari itu.


 (5) Kami datang pada pukul 11:00 keesokan harinya untuk jadwal vaksinasi kami. Kami adalah satu-satunya orang asing dan mungkin ada 20 sampai 30 orang Indonesia (lansia).


Saya sangat menyarankan Anda mengajak teman atau staf Indonesia untuk mempercepat proses dan menjawab semua pertanyaan, meskipun saya yakin mereka juga memiliki kemampuan bahasa Inggris.


   (6) Pertama pergi ke kamar nomor 1 & daftarkan nama Anda beserta dokumen yang Anda terima sehari sebelum diisi dengan lengkap.


   (7) Masukkan kamar nomor 2, di mana Anda diminta dalam bahasa Inggris untuk informasi tentang kesehatan Anda.


   Mereka akan mengukur tekanan darah Anda bersama dengan sampel darah.


   (8) Kamar nomor tiga merupakan tempat dilakukan vaksinasi.


Prosesnya cepat dan tidak menimbulkan rasa sakit. Saya sarankan untuk tidak mengenakan baju ketat karena Anda akan kesulitan menyingsingkan lengan baju.


   (9) Tunggu 30 menit untuk memastikan tidak ada efek samping.


   (10) Setelah itu, Anda bisa pulang.

Situs Bolatangkas Online | Bandar Tangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Tangkasmu

Posting Komentar

0 Komentar

Aljazair Bakal Tutup Wilayah Udara untuk Semua Pesawat dari Maroko