Selamat datang di www.tangkasmu.com


ICJR Kritik Penangkapan Warga oleh Polisi Virtual Usai Kritik Gibran

 

Sumber foto: gelora.co


Tindakan Polresta Surakarta menangkap warga berinisial AW, karena dianggap menghina Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka melalui akun Instagram-nya, dinilai berlebihan.


Warga asal Slawi, Jawa Tengah ini ditangkap polisi maya pada Senin, 15 Maret 2021. Lewat akun Instagram pribadinya, @ arkham_87, AM menulis komentar atas unggahan akun @gardarevolution terkait permintaan Gibran agar semifinal dan final Piala Menpora bisa diadakan di Solo.


"Tahu apa dia tentang sepak bola. Tahunya dikasih jabatan saja,” tulis AM, Sabtu 13 Maret 2021.


Kapolres Kota Solo Kombes (Pol) Ade Safitri Simanjuntak mengatakan AM tidak ditangkap. Dia dipanggil ke kantor polisi hanya untuk mengklarifikasi unggahannya.


Polisi, kata Ade, menangkap AM karena tidak menghapus komentarnya. Faktanya, polisi virtual sudah mengirimkan pesan melalui pesan langsung ke akun Instagramnya.


Sekarang, AM telah dilepas setelah menyampaikan permintaan maaf. Pernyataan tersebut kemudian diunggah oleh Polres Surakarta ke akun Instagram resminya.


Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus A. Napitupulu menilai apa yang dilakukan polisi mencerminkan kemunduran dari pernyataan Presiden Joko Widodo "Jokowi" tentang kebebasan berpendapat dan demokrasi.


Bahkan, ICJR juga menilai pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diterapkan dalam kasus AM juga tidak berdasar. Mengapa?


Kasus AM hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari korban penghinaan


Menurut Erasmus, polisi melakukan kesalahan saat memproses perkara AM dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan. Sebab, pasal-pasal tersebut tidak lepas dari norma hukum yang terkandung dalam Pasal 310 dan 311 KUHP sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.


“Pasal 27 ayat (3) ini merupakan delik aduan absolut, maka yang boleh melaporkan hanyalah orang yang merasa menjadi korban penghinaan secara langsung. Laporan tidak boleh dilakukan oleh orang lain selain korban,” kata Erasmus.


Dalam kasus AM, pihak yang dirugikan adalah Gibran yang notabene putra sulung Presiden Jokowi. Namun, hingga saat ini belum ada informasi terkait pemberitaan Gibran tersebut.


Selain itu, Erasmus juga melihat bahwa akar permasalahannya terletak pada pemahaman aparat penegak hukum dalam rangka implementasi UU ITE.


ICJR menilai tidak ada ujaran kebencian dari komentar AM di media sosial


Di sisi lain, ICJR tidak menemukan adanya niat ujaran kebencian oleh AM di media sosial. Komentar yang ditulis oleh AM di Instagram ditujukan kepada Gibran sebagai individu, bukan grup tertentu. Jadi, kata Erasmus, polisi juga tidak bisa menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.


“Bahkan, dalam pengujian Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 ayat (1) KUHP di Mahkamah Konstitusi, jelas mengingatkan agar penggunaan pasal pidana untuk mengkriminalisasi kritik oleh aparat hukum harus dihindari,” ujarnya. .


“Bila UU ITE Pasal 28 ayat (2) digunakan oleh kepolisian, maka semakin menunjukkan implementasinya eksesif dan malah mengancam kebebasan berpendapat,” lanjut Erasmus.


Adanya polisi virtual semakin membuat takut warga untuk berpendapat


ICJR juga mengkritik penggunaan istilah restorative justice (RJ) oleh polisi. RJ bertujuan memulihkan pelaku, korban, dan masyarakat. Mereka juga mempertanyakan kepada kepolisian siapa yang jadi korban dari penghinaan yang disebut polisi telah dilakukan warga Slawi tersebut. Apalagi Gibran tidak melaporkan pernyataan tersebut.


“Keberadaan polisi virtual yang difungsikan untuk mengawasi perilaku warga negara yang berekspresi di media sosial jelas semakin menimbulkan iklim ketakutan,” kata Erasmus.


Hal ini, kata dia, jelas memperburuk kualitas demokrasi di Tanah Air. Alih-alih digunakan untuk menyebarkan ketakutan warga, polisi virtual harus dioptimalkan untuk menangani berbagai kejahatan dunia maya.


“Kejahatan siber seperti penipuan online saat ini juga sedang menjadi sorotan masyarakat,” kata Erasmus.

Situs Bolatangkas Online | Bandar Tangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Tangkasmu

Posting Komentar

0 Komentar

Aljazair Bakal Tutup Wilayah Udara untuk Semua Pesawat dari Maroko