Ilustrasi, sumber foto: AyoBandung
Tangkas Mu - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kasatgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
“Peniadaan mudik ini adalah upaya mencegah menekan lonjakan kasus COVID-19, kegiatan masyarakat perlu dikendalikan dengan rasa bijak dari masyarakat,” ujar Juru Bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam siarannya di YouTube BNPB, Kamis (8/4/2021).
Meski dilarang mudik, ada beberapa ketentuan yang menjadi pengecualian agar transportasi selama periode ini bisa tetap berjalan. Ketentuan ini berlaku untuk transportasi darat, laut dan udara.
Ketentuan transportasi darat saat larangan mudik lebaran
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan ketentuan dan pengendalian perjalanan transportasi darat selama pelarangan mudik Lebaran. Ia mengungkapkan, ada beberapa larangan yang akan diberlakukan selama pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Budi mengatakan, ada tiga jenis kendaraan yang dilarang beroperasi selama pelarangan mudik, yakni bermotor umum dengan jenis bus dan penumpang, perorangan yang menggunakan mobil penumpang, minibus, sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Ada pengecualian bagi orang yang masih bisa bepergian selama masa pelarangan mudik ini, yakni mereka yang memiliki keperluan khusus. Seperti apa?
“Pengecualian masyarakat yang boleh melakukan perjalanan, yaitu yang melakukan perjalanan dinas seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan karyawan swasta, yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah serta cap basah dari pimpinannya," kata Budi.
“Kemudian kunjungan keluarga sakit, duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan satu orang pendamping, itu juga masih diperbolehkan melakukan perjalanan, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat,” lanjutnya.
Pengecualian juga berlaku untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, operasional berpelat dinas TNI serta Polri, dinas petugas jalan tol, mobil pemadam kebakaran, jenazah, dan ambulans, serta kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat. Lalu, mobil yang hanya membawa barang, kemudian kendaraan untuk repatriasi.
Transportasi di daerah aglomerasi atau perkotaan, seperti Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo, Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi, Yogya Raya, Solo Raya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Makassar , Sumuminasa, Takalar, dan Maros, juga diizinkan.
Untuk pengawasan, Ditjen Perhubungan Darat akan bekerja sama dengan TNI, Polri, Satgas COVID-19, dan Dinas Perhubungan yang ada di daerah. Nantinya, mereka akan bersiaga di 333 titik yang akan menjadi pos penyekat sekaligus pos pemeriksaan bagi yang memaksa mudik.
Ketentuan angkutan laut saat mudik lebaran melarang
Sementara itu, terkait ketentuan transportasi laut saat pelarangan mudik Lebaran, Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo juga sudah menyiapkan hal tersebut. Tentu saja kapal yang biasa mengangkut penumpang saat mudik Lebaran tidak diperbolehkan beroperasi.
Nantinya, Ditjen Perhubungan Laut akan membuka posko di 51 pelabuhan pantau, mulai H-15 hingga H + 15 Lebaran. Pemeriksaan kapal juga akan dilakukan. Namun, pengecualian tetap berlaku untuk transportasi laut ini.
“Untuk angkutan laut ada pengecualian, yaitu untuk ASN, TNI, Polri, misalnya ada bencana, kemudian kapal kargo, kalau nanti misalnya ada ABK dari luar negeri (sandar), juga kebutuhan-kebutuhan lain untuk daerah yang mereka tidak punya jalan selain laut. Lalu, untuk daerah-daerah yang rutin menggunakan kapal laut, itu dikecualikan,” kata Agus.
Agus juga meminta seluruh porter dan seluruh petugas terkait di pelabuhan untuk mengawasi larangan mudik, selalu mengecek persyaratan yang diperlukan, dan melakukan penyaringan. Koordinasi dengan BPBD daerah dan Satgas COVID-19 juga akan diperkuat.
Ketentuan transportasi udara saat larangan mudik Lebaran
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto Raharjo mengatakan transportasi udara akan diberlakukan larangan sementara angkutan di semua sektor baik niaga dan non niaga.
Meski begitu, ada juga beberapa pengecualian untuk transportasi udara yang bisa terus berjalan saat pelarangan mudik Lebaran. Bagi badan usaha angkutan udara yang akan terbang dan masuk pengecualian bisa mengajukan flight approval (FA) ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Siapa yang termasuk dalam pengecualian?
“Pengecualian untuk perjalanan transportasi udara berlaku untuk pimpinan tinggi lembaga negara, tamu kenegaraan, operasional Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal, Konsulat Asing, serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia,” kata Novie.
“Lalu, operasional penerbangan khusus repatriasi, pemulangan warga negara Indonesia maupun WNA. Tetapi, tidak untuk angkutan lebaran atau mudik. Kemudian, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo, perintis, dan operasional lainnya seusai izin Ditjen Perhubungan Udara,” sambungnya.
Untuk pengawasan, Ditjen Perhubungan Udara akan berkoordinasi dengan otoritas bandara, pemerintah daerah setempat, dan di setiap check point yang telah disiapkan di beberapa bandara.
Ketentuan transportasi kereta api pada saat larangan mudik Lebaran
Sedangkan untuk transportasi kereta api, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan mengungkapkan tidak akan ada angkutan kereta antar kota untuk mudik Lebaran.
Meski begitu, angkutan kereta api yang masih dalam ranah satu kota tetap diadakan, dengan pemberlakuan pembatasan jam operasional. Selain itu, ada beberapa pengecualian pada transportasi kereta api ini.
“Kemudian untuk pengecualian itu untuk perjalanan dinas, duka, dan juga untuk yang sakit, itu pun seizin Ditjen Perkeretaapian. Untuk pengawasan, kami langsung dari Ditjen Perkeretaapian kemudian dari Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Jawa dan Sumatra, ada juga dari Satuan Tugas COVID-19, TNI, Polri, Dishub, dan Pemda," kata Danto.
Sanksi menunggu pelanggar
Bagi pelanggar yang mau mudik saat Idul Fitri, baik lewat darat, laut, maupun udara, sudah ada sanksi yang menanti. Rata-rata, sanksi akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Khusus untuk ASN, ada ancaman pemecatan jika terus ngotot mudik. Sedangkan untuk masyarakat lainnya, sanksi sudah menunggu sesuai moda transportasi yang mereka gunakan. Jika menggunakan transportasi darat, mereka kemungkinan besar akan dipaksa untuk memutar balik.
Sedangkan untuk angkutan udara, setiap badan usaha angkutan udara yang tetap melakukan penerbangan dan tidak termasuk dalam kategori pengecualian saat mudik, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Situs Bolatangkas Online | Bandar Tangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Tangkasmu


0 Komentar