Ilustrasi, sumber foto: Warta Kota/Angga Bhagya NugrahaTangkas Mu - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih membahas sanksi bagi pesepeda road bike yang melanggar lalu lintas. Pesepeda road bike yang melanggar dapat dikenakan pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut berbunyi Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.'
“Tentu harus koordinasi dengan bidkum dengan Korlantas, kita akan undang rapat untuk tentukan bagaimana pelaksanaan di lapangan dalam hal penegakan hukum terhadap pasal 299 UULAJ,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di Polda Metro Jaya, Senin (31/5/2021).

Polda Metro akan membahas sanksi bagi pengendara sepeda ke Criminal Justice System Sambodo mengatakan penegakan hukum akan dilakukan jika upaya preventif dan preemtif tidak efektif. Namun wacana penegakan hukum kendaraan bukan bermotor merupakan hal baru di Indonesia.
“Bagaimana proses hukumnya? Tentu ini harus kita bicarakan juga dengan (CJS) Criminal Justice System, kita bicara juga nanti dengan pengadilan, kita bicara dengan kejaksaan kita akan ngundang ahli hukum pidana,” ucap Sambodo.
Polda Metro sedang membahas jalur khusus road bike di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca
Sambodo juga mengatakan pihaknya akan menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo untuk membahas keberadaan jalur khusus road bike di Jalan Non Tol (JLNT) Casablanca, mulai dari putaran Karet hingga putaran dekat Saharjo.
“Apakah jalan layang itu cocok atau tidak atau bisa tidak digunakan sebagai tempat untuk road bike atau mungkin kalau perlu kita gunakan kita cari tempat lain apa di Kemayoran atau di mana gitu,” kata Sambodo.
Jalur khusus road bike dibuat untuk menghindari gangguan pengendara motor dengan pesepeda
Sambodo mengatakan jalur road bike perlu didiskusikan lebih lanjut dan harus diputuskan secepatnya.
"Ini masalah mendesak, karena saya khawatir kalau ini dibiarkan suatu saat akan terjadi keributan antara pengendara sepeda motor dengan pengendara sepeda khususnya roadbike," ujarnya.
0 Komentar